Selasa, 04 Januari 2011

prinsip koperasi menurut UU 25 tahun 1992 pengertian dan prinsip koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992 )

Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
menurut saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas azaz kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka  yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.

perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992  :

1. keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.

2. pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.

3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.

4. Modal diberi jasa secara terbatas

5. Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi

6. Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.

7. Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

Tidak ada komentar: