Senin, 31 Januari 2011

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN  GOLONGAN­GOLONGAN DALAM ISLAM

Secara  umum yang  bisa menyebabkan perbedaan pendapat  di kalangan ulama 
adalah antara lain: 
1. Perbedaan di dalam memahami ayat­ayat al­Qur’an 
2. Perbedaan di dalam memahami as­Sunnah termasuk  perbedaan dalam
menentukan statusnya 
3. Perbedaan di dalam penggunaan ar­ra’yu (penalaran) yang  akan mempengaruhi 
metodologi yang digunakan 
4. Karena pengaruh lingkungan.

Dalam skup  organisasi Muhammadiyah dan NU  sepanjang  pengasuh  rubrik 
Fatwa Agama  diketahui bahwa  sumber­sumber  hukum utama  menurut kedua
organisasi  ini pada dasarnya  tidak  ada perbedaan, yaitu  al­Qur’an dan al­Hadis.
Namun dalam  aplikasi serta  hirarkhi berikutnya  terdapat perbedaan. Hal  ini tidak 
lepas dari paham  keagamaan pada kedua onganisasi  ini yang  lahir serta  terbentuk 
melalui visi dan orientasi yang  berbeda. Di samping  itu  perbedaan pemahaman 
terhadap  sumber­sumber  hukum juga  tidak  lepas dari adanya perbedaan di kalangan 
imam mazhab karena  merupakan mata  rantai sejarah perkembangan hukum Islam 
yang  tidak  dapat dipisahkan. Hal  ini tidak  bisa  dipungkiri  bahwa dalam berijtihad 
Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana  dilakukan oleh para  mujtahid 
serta  imam­imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu 
mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan 
hukum, sepanjang  pendapat tersebut sesuai dengan jiwa  al­Qur’an dan al­Hadis.
Sedangkan NU  dalam mengamalkan ajaran  Islam menggunakan pola  bermazhab,
yaitu  dengan mengikatkan diri pada suatu  pendapat atau mazhab  tententu. Misalnya 
dalam membahas masalah­masalah agama  banyak  merujuk  kepada  kitab­kitab dari 
kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi’iyyah.

Contoh masalah yang berbeda antara Muhammadiyah dan NU, antara lain: 
a.  Menyentuh wanita  yang  bukan mahram  sesudah berwudu. Menurut 
Muhammadiyah tidak  membatalkan wudu  karena  Muhammadiyah menafsirkan 
ayat 43  surah an­Nisa  “au  lamastumun­nisa” dengan bersetubuh. Sedangkan 
menurut NU membatalkan wudu, karena kata “lamastum” diartikan menyentuh.
b. Menghadiahkan pahala  kepada  onang  yang  telah meninggal. Menurut 
Muhammadiyah tidak  ada dasar  ajaran yang  mengacu  ke  arah itu, sedangkan 
menurut NU,  boleh menghadiahkan pahala  kepada  orang  yang  telah meninggal 
dan pahalanya sampai, dasarnya adalah kitab Tuhfah al­Muhtaj.
c.  Dan lain­lain yang  secara  ringkas dapat disebutkan hal­hal yang  tidak  dikenal di 
dalam Muhannmadiyah tetapi lazim di kalangan NU,  seperti talqin bagi orang 
yang  sudah meninggal, haul (upacara  peringatan ulang  tahun kematian 
seseorang), membayar  fidyah bagi seorang  yang  mati  dan masih berhutang 
shalat, dan lain­lain.
d. Contoh masalah yang  sama antara Muhammadiyah dan NU antara  lain mengenai 
masalah­masalah baru  yang  belum dibahas oleh imam­imam mazhab, seperti 
masalah bayi tabung, transplantasi organ tubuh, KB dan lain­lain.

Tidak ada komentar: