Secara umum yang bisa menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama
adalah antara lain:
1. Perbedaan di dalam memahami ayatayat alQur’an
2. Perbedaan di dalam memahami asSunnah termasuk perbedaan dalam
menentukan statusnya
3. Perbedaan di dalam penggunaan arra’yu (penalaran) yang akan mempengaruhi
metodologi yang digunakan
4. Karena pengaruh lingkungan.
Dalam skup organisasi Muhammadiyah dan NU sepanjang pengasuh rubrik
Fatwa Agama diketahui bahwa sumbersumber hukum utama menurut kedua
organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu alQur’an dan alHadis.
Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan. Hal ini tidak
lepas dari paham keagamaan pada kedua onganisasi ini yang lahir serta terbentuk
melalui visi dan orientasi yang berbeda. Di samping itu perbedaan pemahaman
terhadap sumbersumber hukum juga tidak lepas dari adanya perbedaan di kalangan
imam mazhab karena merupakan mata rantai sejarah perkembangan hukum Islam
yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa dalam berijtihad
Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid
serta imamimam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu
mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan
hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa alQur’an dan alHadis.
Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab,
yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu. Misalnya
dalam membahas masalahmasalah agama banyak merujuk kepada kitabkitab dari
kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi’iyyah.
Contoh masalah yang berbeda antara Muhammadiyah dan NU, antara lain:
a. Menyentuh wanita yang bukan mahram sesudah berwudu. Menurut
Muhammadiyah tidak membatalkan wudu karena Muhammadiyah menafsirkan
ayat 43 surah anNisa “au lamastumunnisa” dengan bersetubuh. Sedangkan
menurut NU membatalkan wudu, karena kata “lamastum” diartikan menyentuh.
b. Menghadiahkan pahala kepada onang yang telah meninggal. Menurut
Muhammadiyah tidak ada dasar ajaran yang mengacu ke arah itu, sedangkan
menurut NU, boleh menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal
dan pahalanya sampai, dasarnya adalah kitab Tuhfah alMuhtaj.
c. Dan lainlain yang secara ringkas dapat disebutkan halhal yang tidak dikenal di
dalam Muhannmadiyah tetapi lazim di kalangan NU, seperti talqin bagi orang
yang sudah meninggal, haul (upacara peringatan ulang tahun kematian
seseorang), membayar fidyah bagi seorang yang mati dan masih berhutang
shalat, dan lainlain.
d. Contoh masalah yang sama antara Muhammadiyah dan NU antara lain mengenai
masalahmasalah baru yang belum dibahas oleh imamimam mazhab, seperti
masalah bayi tabung, transplantasi organ tubuh, KB dan lainlain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar